Sabtu, 14 November 2009

MUNAKAHAT

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Kaifa khaluk? Alhamdulillah, Kebon Sapi sekarang bisa sedikit berbagi ilmu dengan teman-teman semua. Langsung saja ke tema kita kali ini, Munakahat. Hmmmm, mungkin sedikit aneh di telinga kita, tapi mungkin bagi anak-anak kelas XII khususnya Kebon Sapi sudah tidak asing mendengar istilah ini. Kalau dari TK sampai SMA kelas XII kita mempelajari akhlak-akhlak terpuji dan tercela yang mungkin sebagian besar dari murid SMANSA sudah hafal diluar kepala, di kelas XII ini kita mempelajari hal baru, yaitu Munakahat atau salah satu cabang ilmu fiqih yang menjelaskan tentang masalah PERNIKAHAN.

Kami awali dengan sebuah opini yang sudah sering dibicarakan di majelis taklim kita. Hukum Islam tentang PACARAN. Sebelumnya kami mohon maaf kepada akhi dan ukhti yang sudah memunyai pasangan. Di sini kami hanya ingin berbagi ilmu dan berusaha saling mengingatkan.

Hukum Islam tidak ada yang mengatur tentang Pacaran. Namun, kita bisa mengkaji dari dampak yang ditimbulkan dari pacaran itu sendiri, apakah banyak manfaat atau mudharatnya, tidak perlu disebutkan disini apa saja manfaat dan mudharatnya, karena semua itu bergantung dari sisi mana kita melihat.

Jika kita melihat dari segi Islam, sudah pasti lebih banyak mudharatnya,mengapa? Gaya pacaran pada umumnya zaman sekarang sudah tidak mengindahkan norma-norma Islam bahkan sosial yang ada. Jika kita pergi ke pusat kota atau alun-alun dan tempat sejenis lainnya, kita akan disuguhi dengan pemandangan berbagai jenis pasangan yang dengan enjoy menikmati kebersamaan dengan pasangannya tersebut, bahkan sudah sering kita jumpai pasangan-pasangan yang melakukan hal-hal tidak wajar di tempat umum. Tidak hanya di tempat umum, di jalan pun kita dapat menyaksikan hal tersebut, sampai wanita yang berkerudung pun sudah banyak yang melakukan boncengan dengan memeluk mesra pasangannya. Astaghfirullah, hal seperti itu sepertinya sudah menjadi hal yang wajar dan dapat diterima di zaman sekarang ini. Hal- hal sepeti inilah yang membuat angaka pemerkosaan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Semata-mata yang dapat mengendalikan keadaan tersebut adalah dari pihak wanita. Dari segi berpakaian dan berdandan dianjurkan untuk tidak berlebihan. Pakailah pakaian yang tidak tipis, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak membentuk postur tubuh, dan longgar.

Sebuah hadist menyebutkan : “ Wanita adalah aurat “ (H.R. Imam al Tirmidzi).

Bisa diartikan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat. Olek karena itu, kita sebagai kaum wanita harus menjaga aurat aggar tidak menimbulkan dosa bagi orang yang melihatnya.

Kembali ke topik, lalu bagaimana kita bisa menikah jika kita tidak boleh berpacaran? Berikut langkah-langkah yang dijalani seorang muslim dan muslimah sebelum melangkah ke pernikahan :

1. Ta’aruf

Kita sudah sering mendengan istilah Ta’aruf, pasti akhi-ukti sudah tahu apa artinya kan? Bagi yang belum tahu, Ta’aruf adalah proses pengenalan atau pendekatan secara Islami yang dilakukan untuk mengenal calon pasangan kita lebih jauh, dalam segi apapun. Di zaman sekarang banyak kita jumpai jasa comblang. Bahkan hampir semua stasiaun televisi yang menyuguhkan reality show tentang perjodohan karena ternyata euforia penonton terhadap program seperti ini sangat banyak. Dalam Islam diperbolehkan menggunakan comblang, seperti dalam firman Allah SWT :

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran(Q.S. Al Baqarah ; 235)

Syarat—syarat menjadi comblang :

  1. Jujur

Jujur kepada kedua pihak dalam memberitahu hal apapun, baik tentang harta, keluarga, agama dan budi pekertinya. Tidak ada yang ditutup-tutupi.

  1. Paham akan kedua pasangan (pihak yang akan dicomblangkan)

Comblang harus tahu apa yang diinginkan dan yang tidak diinginkan ada di calon pasangan mereka.

  1. Tidak meninggalkan wali kedua pasangan

Comblang tidak boleh meninggalkan wali dari kedua pasangan, karena comblang di sini bukan berarti telah bisa menggantikkan posisi dari wali kedua pasangan.

  1. Ikhlas

Hal dasar yang perlu diterapkan dalam hati comblang adalah ikhlas dalam menjadi comlang.

  1. Adanya comlang untuk dilanjutkan ke Pernikahan bukan untuk pacaran.

2. Khitbah

Khitbah atau meminang adalah menunjukkan atau menyatakan permintaan untuk perjodohan baik dari laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya.Jeda waktu antara ta’aruf sampai khitbah kurang lebih selama tiga bulan. Proses ini dapat ditandai denan pemberian cincin kepada pihak perempuan. Apabila selama jeda waktu antara khitbah dan pernikahan ditemukan ketidak cocokan antara pasangan, salah satu dari pasangan boleh membatalkan khitbah. Jika berasal dari pihak perempuan, cincin dikembalikan kepada pihak laki-laki, jika berasal dari pihak laki-laki, cincin tersebut boleh disimpan pihak wanita.

3.Pernikahan

Setelah menjalani proses ta’aruf dan khitbah, jika tidak ada halangan suatu apa, langkah yang dapat ditempuh adalah pernikahan dengan mempertimbangkan hal-hal yang akan dijelaskan setelah ini.

4.Pacaran

Lho, gimana to? Katanya dalam Islam tidak diperbolehkan pacaran, kenapa ada kata-kata pacaran? Tenang dulu, pacaran disini dilakukan setelah pernikahan, jadi sah-sah saja bagi pasangan melakukan apa saja, karena sudah menjadi mahramnya.Kalau mau tahu lebih lengkap, baca bukunya Salim A. Fillah yang judulnya Nikmatnya Pacaran Setelah Menikah.

To be Continued……

ditulis oleh : Saktiyan Abiyanto P. dan Istiqomah Addiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar